Jakarta | Gadis ABG berusia 16 tahun diperkosa temannya, DN (21) dan sekuriti inisial IV (24) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban berteduh dari hujan di dalam kantor tempat pelaku bekerja.
“Salah satu pelaku merupakan sekuriti, sementara pelaku lainnya merupakan rekan dari korban yang baru dikenal,” ucap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias kepada detikcom, Sabtu (7/12/2024).
Pemerkosaan itu terjadi di kantor tempat DN bekerja di Kecamatan Pontianak Kota pada Jumat (29/11) sekitar pukul 01.50 WIB. Insiden itu bermula korban bersama kenalannya, DN nongkrong namun tiba-tiba hujan.
Pelaku DN kemudian mengajak korban ke kantor pelaku IV yang merupakan temannya. IV pun mengajak DN dan korban berteduh di dalam kantor.
“Saat berada di kantor tersebut, korban diajak pelaku (DN) naik ke lantai dua. Di sana kemudian korban dipaksa melakukan hubungan suami istri dengan bujuk rayuan oleh pelaku,” terangnya.
Aksi DN itu pun dilihat oleh sekuriti IV. Korban lantas kembali diperkosa oleh sekuriti tersebut di toilet kantor.
“Korban kembali disetubuhi pelaku lainnya (IV) saat berada di dalam WC,” ujar Antonius.
Korban setelah diperkosa sempat berupaya melarikan diri meminta pertolongan. Korban terpaksa memanjat pagar karena pelaku mengunci gerbang kantor.
“Pagar kantor tersebut dikunci gembok korban memanjat pagar tersebut kemudian berlari ke kafe yang tidak jauh dari kantor tersebut dan mengatakan kepada salah satu karyawan kafe,” tuturnya.
Korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya. Korban kemudian didampingi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak hingga kedua pelaku ditangkap.
“Kedua pelaku sudah kita amankan, saat dilakukan interogasi para pelaku mengakui perbuatannya,” beber Antonius.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 A Undang-Undang 17 tahun 2016.
“Ancaman hukumannya bagi para tersangka maksimal 15 tahun,” pungkasnya.